Judul : PGRI: Sergur Biaya Sendiri, Menganiaya Guru
link : PGRI: Sergur Biaya Sendiri, Menganiaya Guru
PGRI: Sergur Biaya Sendiri, Menganiaya Guru
Rencana Kemdikbud agar guru-guru yang diangkat setelah tahun 2006 melaksanakan sertifikasi sendiri, dengan biaya guru sendiri, hakikatnya adalah menganiaya guru.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 82 Ayat (2) sangat jelas bahwa paling lambat sepuluh tahun sejak undang-undang itu disahkan (tahun 2005) guru-guru harus sudah S1/D4 dan bersertifikat pendidik.
Dalam UU itu
Demikianlah Artikel PGRI: Sergur Biaya Sendiri, Menganiaya Guru
Sekianlah artikel PGRI: Sergur Biaya Sendiri, Menganiaya Guru kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PGRI: Sergur Biaya Sendiri, Menganiaya Guru dengan alamat link https://infogtkterbaru.blogspot.com/2016/04/pgri-sergur-biaya-sendiri-menganiaya.html
0 Response to "PGRI: Sergur Biaya Sendiri, Menganiaya Guru"
Posting Komentar