Judul : Kriteria Penetapan Bidang Studi Sertifikasi
link : Kriteria Penetapan Bidang Studi Sertifikasi
Kriteria Penetapan Bidang Studi Sertifikasi
Kriteria Penetapan Bidang Studi Sertifikasi GuruPola PF dan PLPG
1) harus sesuai dengan ijazah S-1/D-IV (linier antara bidang studi yang disertifikasi
2) bagi guru yang memiliki ijazah S-1/D-IV tidak sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi (tidak linier) dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya, dan wajib memiliki masa kerja
Demikianlah Artikel Kriteria Penetapan Bidang Studi Sertifikasi
Sekianlah artikel Kriteria Penetapan Bidang Studi Sertifikasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kriteria Penetapan Bidang Studi Sertifikasi dengan alamat link https://infogtkterbaru.blogspot.com/2016/04/kriteria-penetapan-bidang-studi.html
0 Response to "Kriteria Penetapan Bidang Studi Sertifikasi"
Posting Komentar