Kriteria Penetapan Bidang Studi Sertifikasi

Kriteria Penetapan Bidang Studi Sertifikasi - Hallo sahabat Info Guru dan Tenaga Kependidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kriteria Penetapan Bidang Studi Sertifikasi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel kemdikbud, Artikel PLPG, Artikel portofolio, Artikel PPGJ, Artikel Sertifikasi Guru, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kriteria Penetapan Bidang Studi Sertifikasi
link : Kriteria Penetapan Bidang Studi Sertifikasi

Baca juga


Kriteria Penetapan Bidang Studi Sertifikasi

Kriteria Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru

Pola PF dan PLPG

1)    harus sesuai dengan ijazah S-1/D-IV (linier antara bidang studi yang disertifikasi
2)    bagi guru yang memiliki ijazah S-1/D-IV tidak sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi (tidak linier) dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya, dan wajib memiliki masa kerja


Demikianlah Artikel Kriteria Penetapan Bidang Studi Sertifikasi

Sekianlah artikel Kriteria Penetapan Bidang Studi Sertifikasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kriteria Penetapan Bidang Studi Sertifikasi dengan alamat link https://infogtkterbaru.blogspot.com/2016/04/kriteria-penetapan-bidang-studi.html

0 Response to "Kriteria Penetapan Bidang Studi Sertifikasi"

Posting Komentar