Judul : Penjelasan Pencairan Tunjangan Inpassing Kemenag
link : Penjelasan Pencairan Tunjangan Inpassing Kemenag
Penjelasan Pencairan Tunjangan Inpassing Kemenag
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag telah mengedarkan surat perihal penjelasan mengenai tunjangan Guru Bukan PNS (GBPNS) di lingkungan Madrasah. Ada 4 poin penting di antaranyainfo inpassing guru madrasah
1. Pembayaran tunjangan berdasarkan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akdemik, sesuai yang tercantum di SK Inpassing dan tidak memperhitungkan aspek masa kerja.
Demikianlah Artikel Penjelasan Pencairan Tunjangan Inpassing Kemenag
Sekianlah artikel Penjelasan Pencairan Tunjangan Inpassing Kemenag kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Penjelasan Pencairan Tunjangan Inpassing Kemenag dengan alamat link https://infogtkterbaru.blogspot.com/2016/03/penjelasan-pencairan-tunjangan.html
0 Response to "Penjelasan Pencairan Tunjangan Inpassing Kemenag"
Posting Komentar